Pages

Kamis, 24 Juli 2014

KAWAL KOMITMEN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI RPJMD

CATATAN TIM FASKAB PNPM MANDIRI PERDESAAN Tentang DOKUMEN RPJMD KABUPATEN CIAMIS Tahun 2014-2019

Didasarkan keiginan luhur memberikan kontribusi untuk menyempurnakan dan memperkuat komitmen pembangunan kabupaten Ciamis yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dengan membangun sinergitas, adanya keterpaduan tata kelola berbagai stakeholder pembangunan, maka kami sampaikan beberapa catatan yang kami anggap penting dan subtantif dan berdampak pada Implementasi program dan kegiatan yang di susun dalam dokumen RPJMD Kabupaten Ciamis yang akan disyahkan tgl 25 Juli 2014.

Catatan Dasar Hukum Penyusunan RPJMD

Undang Undang No 6 Tahun 2014 sudah menjadi salahsatu dasar penyusunan RPJMD kabupaten Ciamis tahun 2014-2019, tetapi belum memasukan Peraturan pendukung dari implementasi UU No 6 Tahun 2014 yaitu :
·                Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6 tahun 2014
·       Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  37 tahun  2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Sesuai amanah UU No 6 tahun 2014 pasal 79 tentang Perencanaan menyebutkan Perencanaa Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Semangat implementasi UU No 6 tahun 2014 yang mendorong dan memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola potensi desa untuk membangun kesejahteraan masyarakat desa, Pembangunan Skala Lokal Desa dalam UU Desa adalah Implikasi asas pengakuan, subsidiaritas dan pemberdayaan. 
  • Kesatuan kewenangan skala lokal desa Perencanaan Keuangan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
  • Investasi di tingkat desa akan menumbuhkan kegiatan ekonomi dan daya saing desa
  • Devolusi keuangan ke desa terbukti mampu membangkitkan kekuatan sosial di desa (partisipasi masyarakat).
  • Problem kemiskinan terbesar ada di desa
  • Paradigma pembangunan desa yang dikembangkan dalam RUU Desa Pelembagaan program-program skala desa untuk mendorong desa menjadi subyek dalam mengembangkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan.


Kabupaten Ciamis dalam merancang pembangunan daerah telah melahirkan Perda No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Sisrenbangda), Perbup Ciamis nomor 43 tahun 2012, Perbup Ciamis nomor 25 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Desa.

Yang menjadi pertanyaan mengapa Perda No 1 tahun 2013 tidak menjadi dasar hukum dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah ? padahal Perda ini memiliki relevansi dan semangat dalam meng-implementasi UU No 6 tahun 2014 sehingga mampu menjembatani reposisi peran perencanaan pembangunan desa dan pembangunan daerah, dimana peran pemerintah daerah harus mendorong fasilitasi implementasi penguatan pembangunan desa terutama dalam implementasi UU No 6 tahun 2014 sesuai dengan mukadimah BAB I Pendahuluan Dokumen RPJMD bahwa pemerintah daeraha diberi ruang dan kewenangan untuk dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan  tujuan diantaranya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Selain itu Urusan Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu daftar fokus layanan urusan wajib yaitu pada Urusan No 22 dari 26 urusan layanan wajib.

Rekomendasi :

Peraturan perundangan dan regulasi pedukung harus menjadi dasar penyusunan untuk membangun sinergitas dan fungsi fasilitasi daerah dalam mendorong pembangunan desa yang terintegrasi antara pembangunan SKPD dengan Pembangunan Desa dan Antar Desa/kawasan Desa sebagai bagian dalam penyusunan dokumen RPJMD yang disusun berdasarkan pendekatan yang salah satunya adalah Pendekatan Partisipatif yang melibatkan peran serta stakeholder pembangunan, serta pendekatan Atas-Bawah (Top-Down) dan Bawah-Atas (bottom-up). Sehingga Analisa sektoral dan aspirasi partisipatif menajdi satua kesatuan dokumen dalam membangun komitmen pembangunan Ciamis.

Catatan Tentang Pembangunan Kawasan Ekonomi Perdesaan

Dalam konsep dokumen penyusunan RPJMD tidak jelas menjelaskan konsep kawasan untuk pengembangan potensi wilayah secara terintegrasi yang di harapkan menjadi centra pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis potensinya yang di dorong oleh SKPD strategis dalam kontek pengembangan kawasan yang dituangkan dalam rencana dan strategi arah kebijakan dari beberapa SKPD, Perencanaan massih bersifat sektoral, sehingga percepatan pembentukan pusat pertumbuhan tidak akan berjalan optimal.

Rencana dan Strategi Arah kebijakan SKPD yang perlu di pertajam dan di koordinasikan intensif dalam rangka pengembangan ekonomi Kawasan adalah :
  1. Dinas Koperasi dan UMKM
  2. Dishubkominfo
  3. Disperindag
  4. Dinas PU Bina Marga
  5. Dinas Pertanian
  6. Dinas Pertenakan dan Perikanan
  7. Dinas Kehutana dan Perkebunan
  8. Badan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa
  9. Dinas Kesehatan
  10. Dinas /Badan terkait dan berkepentingan lainnya

Modal Sosial yang di bangun PNPM Mandiri Perdesaan dalam bentuk Dana Bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) yang saat ini per 30 Juni 2014 asset produktif mencapai Rp. 47.297.568.000,- perlu di sinergikan dengan dukungan SKPD terkait dalam pengembangan produk-produk kelompok unggulan yang masih berskala mikro, sehingga dengan supporting berbagai SKPD terkait potensi unggulan kawasan perdesaan bisa berkembang dalam skala makro dan menciptakan geliat pemberdayaan ekonomi kawasan sesuai dengan arah dan kebijakan di setiap SKPD.

Permasalahan dan Kendala lembaga pengelola Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan yang di sebut UPK adalah pada aspek kelembagaan dan Bentuk badan hukum, namun demikian mendasar pada UU No 6 tahun 2014 memberikan ruang bagi desa untuk badan usaha sendiri. Lewat BUMDes, desa melakukan swakelola potensi ekonomi yang mereka miliki. BUMDes didirikan atas kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa. Aturan tentang BUMDes ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata.

Sumber pendanaan BUMDes juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUMDes dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa

Dalam kaitan lain UU Desa Bab XI pasal  91-93, ditegaskan pasal 92 ayat 3 kerjsama antar desa dilaksnakan oleh badan kerjasama antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa dan pada ayat 6 ditegaskan Dalam pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 desa atau lebih. BKAD merupakan lembaga yang dilahirkan berdasarkan best practice PNPM Mandiri yang merupakan Lembaga yang menaungi UPK, sehingga peran UPK dan BUMDesa seharusnya bisa dibangun sinergitas dengan kekuatan  peran BKAD, sehingga aspek terkait badan hukum untuk sementara bisa di dorong kepada UPK-BUMDesa.

Konsep perencanaan pengembangan ekonomi Perdeasaan berbasis kawasan merupakan wilayah yang dibatasi berdasarkan kenyataan sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah yang sedemikian rupa sehingga perlu direncanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan. Kelompok ekonomi produktif yang di bangun PNPM Mandiri menggali berdasarkan kondisi yang bersifat alamiah, sehingga perlu intervensi lebih lanjut oleh SKPD terkait untuk di kembangkan baik secara alamiah atau non alamiah untuk mendorong tata ruang yang berkelanjutan sehingga menjadi growth pole (kutub pertumbuhan) dalam suatu perencanaan kabupaten.

Rekomendasi :
Untuk mendorong Program Pengembangan Ekonomi Perdesaan sebaiknya di lakukan dengan mengintegrasikan program-program SKPD terkait. Dan di koordinasikan oleh satu SKPD yang menaunginya. Terkait sinkronisasi lembaga bentukan PNPM Mandiri perdesaan, penting di perhatikan untuk mendorong Kelembagaan dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan ( UPK ) menjadi UPK-BUMDesa untuk sebagai naungan badan hukum, sehingga selanjutnya aset kelompok dan modal masyarakat dikembangkan dengan ukungan setiap SKPD terkait untuk tercapainya pengembangan ekonomi perdesaan berbasis kawasan

Catatan Tentang Pengembangan dan Pengelolaan TIK

Program Optimalisasi Pemanfaatan TIK bukan sekedar untuk mengolah data administrasi tata usaha, pelayanan masyarakat (public services), pengolahan dan dokumentasi data penduduk, perencanaan, statistika, pengambilan keputusan, dan lain sebagainya. Pemanfaatan TIK melalui
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).

Sehingga pada dasarnya peran pemanfaat TIK harus ada di setiap SKPD yang di koordinasikan satu atap yaitu Dishubkominfo sehingga tidak overlap dengan program prioritas SKPD, penganggaran akan optimal dan memiliki transparansi, Saat ini peran kominfo kurang optimal untuk supporting Teknologi dan Informasi kedalam sistem tata kelola pemerintahan dan masyarakat disebabkan rendahnya fasilitas sarana-prasarana dan dukungan SDM TIK.

Sebagai upaya turut mendorong kesiapan implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Bab IX  tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan bagian ketiga  tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal  86 ayat 1-6, serta sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik mengacu Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009


                 Gambar scan Program dua SKPD yang Tumpang Tindih ( Dishubkominfo dan Humas Setda Kab. Ciamis)

Saat ini Kominfo dibawah Dishubkominfo memiliki kemitraan dengan komunitas-komunitas IT yang bisa didorong untuk mendorong pemanfaatan IT untuk pemerintah daerah maupun pemerintah Desa, diantara komunitas tersebut adalah KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat ), Relawan TIK, DeDeMIT ( komunitas Desa-Desa Melek Informasi dan Teknologi ). Komunitas IT di kabupaten Ciamis yang di prakarsai Ruang Belajar Masyarakat PNPM Mandiri dan Relawan TIK melahirkan Gerakan TIK perdesaan dan kini Desa-Desa sudah memimiliki Web-Site dengan Domain Desa.id sebanyak 50 Desa, 30 Desa tahap pengajuan nama domain ke PANDI ( Pengelola Nama Domain Internet Indonesia ), sisa desa belum mendapatkan Web-site Desa.

Rekomendasi :


Agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran terkait pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan optimalisasi pengelolaan perlu di pertimbangkan kembali, implementasi penggaran terkait TIK di SKPD di koordinasikan dengan Dishubkominfo. Sekaligus perlu penajaman program Pada urusan Komunikasi dan Informatika seharusnya di tingkatkan bentuk program yang lebih inovatif dan produktif sehingga sesuai dan mampu mendorong Visi dan Misi Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar