CATATAN TIM FASKAB PNPM MANDIRI PERDESAAN Tentang DOKUMEN RPJMD KABUPATEN CIAMIS Tahun 2014-2019
Didasarkan keiginan luhur memberikan kontribusi untuk menyempurnakan dan memperkuat komitmen pembangunan kabupaten Ciamis yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dengan membangun sinergitas, adanya keterpaduan tata kelola berbagai stakeholder pembangunan, maka kami sampaikan beberapa catatan yang kami anggap penting dan subtantif dan berdampak pada Implementasi program dan kegiatan yang di susun dalam dokumen RPJMD Kabupaten Ciamis yang akan disyahkan tgl 25 Juli 2014.
Catatan Dasar Hukum
Penyusunan RPJMD
Undang Undang No 6 Tahun 2014 sudah menjadi salahsatu
dasar penyusunan RPJMD kabupaten Ciamis tahun 2014-2019, tetapi belum memasukan
Peraturan pendukung dari implementasi UU No 6 Tahun 2014 yaitu :
·
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan UU No 6
tahun 2014
· Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015
Sesuai amanah UU No 6 tahun 2014 pasal 79 tentang Perencanaan
menyebutkan Perencanaa Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan
dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Semangat implementasi UU No 6 tahun 2014 yang mendorong
dan memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola potensi desa untuk
membangun kesejahteraan masyarakat desa, Pembangunan Skala Lokal Desa dalam UU
Desa adalah Implikasi asas pengakuan, subsidiaritas dan pemberdayaan.
- Kesatuan kewenangan skala lokal desa Perencanaan Keuangan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Investasi di tingkat desa akan menumbuhkan kegiatan ekonomi dan daya saing desa
- Devolusi keuangan ke desa terbukti mampu membangkitkan kekuatan sosial di desa (partisipasi masyarakat).
- Problem kemiskinan terbesar ada di desa
- Paradigma pembangunan desa yang dikembangkan dalam RUU Desa Pelembagaan program-program skala desa untuk mendorong desa menjadi subyek dalam mengembangkan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan.
Kabupaten Ciamis dalam merancang pembangunan daerah telah
melahirkan Perda No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Sisrenbangda), Perbup Ciamis nomor 43 tahun 2012, Perbup Ciamis nomor
25 tahun 2011 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Perda nomor 1 tahun
2013 tentang Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Desa.
Yang menjadi
pertanyaan mengapa Perda No 1 tahun 2013 tidak menjadi dasar hukum dalam
penyusunan perencanaan pembangunan daerah ? padahal Perda ini memiliki relevansi dan semangat
dalam meng-implementasi UU No 6 tahun 2014 sehingga mampu menjembatani reposisi
peran perencanaan pembangunan desa dan pembangunan daerah, dimana peran
pemerintah daerah harus mendorong fasilitasi implementasi penguatan pembangunan
desa terutama dalam implementasi UU No 6 tahun 2014 sesuai dengan mukadimah BAB
I Pendahuluan Dokumen RPJMD bahwa pemerintah daeraha diberi ruang dan
kewenangan untuk dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi
dan tugas perbantuan dengan tujuan
diantaranya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan
peran serta masyarakat.
Selain
itu Urusan Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu daftar fokus
layanan urusan wajib yaitu pada Urusan No 22 dari 26 urusan layanan wajib.
Rekomendasi
:
Peraturan perundangan dan regulasi pedukung harus menjadi
dasar penyusunan untuk membangun sinergitas dan fungsi fasilitasi daerah dalam
mendorong pembangunan desa yang terintegrasi antara pembangunan SKPD dengan
Pembangunan Desa dan Antar Desa/kawasan Desa sebagai bagian dalam penyusunan
dokumen RPJMD yang disusun berdasarkan pendekatan yang salah satunya adalah
Pendekatan Partisipatif yang melibatkan peran serta stakeholder pembangunan,
serta pendekatan Atas-Bawah (Top-Down) dan Bawah-Atas (bottom-up). Sehingga
Analisa sektoral dan aspirasi partisipatif menajdi satua kesatuan dokumen dalam
membangun komitmen pembangunan Ciamis.
Catatan Tentang Pembangunan Kawasan Ekonomi Perdesaan
Dalam konsep dokumen penyusunan RPJMD tidak jelas
menjelaskan konsep kawasan untuk pengembangan potensi wilayah secara
terintegrasi yang di harapkan menjadi centra pertumbuhan ekonomi wilayah
berbasis potensinya yang di dorong oleh SKPD strategis dalam kontek
pengembangan kawasan yang dituangkan dalam rencana dan strategi arah kebijakan
dari beberapa SKPD, Perencanaan massih bersifat sektoral, sehingga percepatan
pembentukan pusat pertumbuhan tidak akan berjalan optimal.
Rencana dan Strategi Arah kebijakan SKPD yang perlu di
pertajam dan di koordinasikan intensif dalam rangka pengembangan ekonomi
Kawasan adalah :
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Dishubkominfo
- Disperindag
- Dinas PU Bina Marga
- Dinas Pertanian
- Dinas Pertenakan dan
Perikanan
- Dinas Kehutana dan
Perkebunan
- Badan Keluarga
Berencana,Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa
- Dinas Kesehatan
- Dinas /Badan terkait dan
berkepentingan lainnya
Modal Sosial yang di bangun PNPM Mandiri Perdesaan dalam
bentuk Dana Bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) yang
saat ini per 30 Juni 2014 asset produktif mencapai Rp. 47.297.568.000,- perlu
di sinergikan dengan dukungan SKPD terkait dalam pengembangan produk-produk
kelompok unggulan yang masih berskala mikro, sehingga dengan supporting
berbagai SKPD terkait potensi unggulan kawasan perdesaan bisa berkembang dalam
skala makro dan menciptakan geliat pemberdayaan ekonomi kawasan sesuai dengan
arah dan kebijakan di setiap SKPD.
Permasalahan dan Kendala lembaga pengelola Dana Bergulir
PNPM Mandiri Perdesaan yang di sebut UPK adalah pada aspek kelembagaan dan
Bentuk badan hukum, namun demikian mendasar pada UU No 6 tahun 2014 memberikan
ruang bagi desa untuk badan usaha sendiri. Lewat BUMDes, desa melakukan
swakelola potensi ekonomi yang mereka miliki. BUMDes didirikan atas kesepakatan
masyarakat melalui musyawarah desa. Aturan tentang BUMDes ada pada Bab X pasal
87 hingga pasal 90. Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang
pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata.
Sumber pendanaan BUMDes juga dibantu oleh pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah
desa. Pemerintah mendorong BUMDes dengan memberikan hibah dan atau akses
permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan
memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa
Dalam kaitan lain UU Desa Bab XI pasal 91-93, ditegaskan pasal 92 ayat 3 kerjsama
antar desa dilaksnakan oleh badan kerjasama antar Desa (BKAD) yang dibentuk
melalui Peraturan Bersama Kepala Desa dan pada ayat 6 ditegaskan Dalam
pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 desa
atau lebih. BKAD merupakan lembaga yang dilahirkan berdasarkan best practice
PNPM Mandiri yang merupakan Lembaga yang menaungi UPK, sehingga peran UPK dan
BUMDesa seharusnya bisa dibangun sinergitas dengan kekuatan peran BKAD, sehingga aspek terkait badan
hukum untuk sementara bisa di dorong kepada UPK-BUMDesa.
Konsep perencanaan pengembangan ekonomi Perdeasaan
berbasis kawasan merupakan wilayah yang dibatasi berdasarkan kenyataan sifat-sifat
tertentu pada wilayah tersebut yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah
yang sedemikian rupa sehingga perlu direncanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan.
Kelompok ekonomi produktif yang di bangun PNPM Mandiri menggali berdasarkan
kondisi yang bersifat alamiah, sehingga perlu intervensi lebih lanjut oleh SKPD
terkait untuk di kembangkan baik secara alamiah atau non alamiah untuk mendorong
tata ruang yang berkelanjutan sehingga menjadi growth pole (kutub pertumbuhan)
dalam suatu perencanaan kabupaten.
Rekomendasi :
Untuk mendorong Program Pengembangan Ekonomi Perdesaan
sebaiknya di lakukan dengan mengintegrasikan program-program SKPD terkait. Dan
di koordinasikan oleh satu SKPD yang menaunginya. Terkait sinkronisasi lembaga
bentukan PNPM Mandiri perdesaan, penting di perhatikan untuk mendorong
Kelembagaan dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan ( UPK ) menjadi UPK-BUMDesa
untuk sebagai naungan badan hukum, sehingga selanjutnya aset kelompok dan modal
masyarakat dikembangkan dengan ukungan setiap SKPD terkait untuk tercapainya
pengembangan ekonomi perdesaan berbasis kawasan
Catatan Tentang Pengembangan
dan Pengelolaan TIK
Program
Optimalisasi Pemanfaatan TIK bukan sekedar untuk mengolah data administrasi
tata usaha, pelayanan masyarakat (public services), pengolahan dan dokumentasi
data penduduk, perencanaan, statistika, pengambilan keputusan, dan lain
sebagainya. Pemanfaatan TIK melalui
E-Government
adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara
pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian
menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B
(Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).
Sehingga pada dasarnya peran pemanfaat TIK harus ada di
setiap SKPD yang di koordinasikan satu
atap yaitu Dishubkominfo sehingga tidak overlap dengan program prioritas SKPD,
penganggaran akan optimal dan memiliki transparansi, Saat ini peran kominfo
kurang optimal untuk supporting Teknologi dan Informasi kedalam sistem tata
kelola pemerintahan dan masyarakat disebabkan rendahnya fasilitas
sarana-prasarana dan dukungan SDM TIK.
Sebagai upaya turut mendorong kesiapan implementasi UU No
6 tahun 2014 tentang Desa Bab IX tentang
Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan bagian ketiga tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86
ayat 1-6, serta sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik mengacu
Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25
tahun 2009
Gambar scan Program dua SKPD yang Tumpang Tindih ( Dishubkominfo dan Humas Setda Kab. Ciamis)
Saat ini Kominfo dibawah Dishubkominfo memiliki kemitraan
dengan komunitas-komunitas IT yang bisa didorong untuk mendorong pemanfaatan IT
untuk pemerintah daerah maupun pemerintah Desa, diantara komunitas tersebut
adalah KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat ), Relawan TIK, DeDeMIT ( komunitas
Desa-Desa Melek Informasi dan Teknologi ). Komunitas IT di kabupaten Ciamis
yang di prakarsai Ruang Belajar Masyarakat PNPM Mandiri dan Relawan TIK
melahirkan Gerakan TIK perdesaan dan kini Desa-Desa sudah memimiliki Web-Site
dengan Domain Desa.id sebanyak 50 Desa, 30 Desa tahap pengajuan nama domain ke
PANDI ( Pengelola Nama Domain Internet Indonesia ), sisa desa belum mendapatkan
Web-site Desa.
Rekomendasi :
Agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran terkait
pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan optimalisasi pengelolaan
perlu di pertimbangkan kembali, implementasi penggaran terkait TIK di SKPD di
koordinasikan dengan Dishubkominfo. Sekaligus perlu penajaman program Pada urusan Komunikasi dan Informatika seharusnya
di tingkatkan bentuk program yang lebih inovatif dan produktif sehingga sesuai
dan mampu mendorong Visi dan Misi Bupati.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar