Pada Tanggal 18 - 19 Januari 2014 Sabtu dan Minggu bertempat di Desa Baseh dan Dawuhan Wetan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Diselenggarakan kegiatan Bedah UU Desa di Sekolah Desa yang di inisiasi Gerakan Desa Membangun.
Pada Kegiatan tersebut di hadirkan sebagai Narasumber Yando Zakaria staf ahli pansus UU desa, dan Budiman Sujatmiko wakil ketua pansus. Acara di hadiri para Kepala Desa dan beberapa perangkat desa ,para penggiat desa, komunitas desa adat Kab subang dan Ciamis, serta pelaku PNPM kab Banyumas dan RBM Kabupaten Ciamis - pangandaran,dll.
Kegiatan menghasilkan catatan untuk rekomendasi penyusunan peraturan pemerintah sbg implementasi UU desa
- Masalah pengakuan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat
- Masalah keberagaman
- Masalah kedudukan dan kewenangan
- Masalah aset (kekayaan desa)
- Masalah keuangan desa
- Masalah kelembagaan desa dan Demokratisasi desa
- Masalah pembangunan desa dan pembanguna perdesaan
- Pengakuan terhadap eksistensi organisasi dr ‘susunan asli’
- Pengakuan atas sistem nilai dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan bersama dalam ‘susunan asli’, termasuk aturan-aturan yang mengatut ‘sumber-sumber kehidupan’nya
- Pengakuan terhadap ‘hak penguasaan’ ‘hak pertuanan’ atas apa yang disebut sebagai ulayat (baca: wilayah kehidupan) susuna asli yang bersangkutan
- Pengakuan atas ulayat mensyaratkan perubahan pada berbagai UU Sektoral yang selama ini tdk mengakui hak-hak masyarakat adat, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh TAP MPR IX/2001)
- Dikaitkan dengan Pasal 18 dan 18A, maka desa atau disebut dgn nama lain juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ‘pemerintahan nasional’
Landasan Konstitusi
Pengaturan Keberagaman
- Desa dan Desa Adat
Kedudukan dan Kewenangan
- Rekognisi
- Subsidiaritas
- Penugasan
- Status kepegawaian dan masa tugas Masa tugas Kades,
- BPD: pemusyawaratan vs perwakilan dan
- Musyawarah Desa
- Penguasaan/pengelolaan aset-aset program2 nasional yang lalu
- BUMDes
- Distribusi aset cq reforma agraria berbasis desa/desa adat
- Konsolidasi proyek/dana sector,
- Penyebutan persentase APBN masuk desa
- Pemberdayaan dan Pendampingan
- Swakelola
- Kelembagaan Kerjasama Antar Desa
Kegiatan Bedah UU Desa menghasilkan catatan sebagai rekomendasi penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pendukung dalam implementasi UU desa diantaranya ( bersambung )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar