Pages

Selasa, 20 Agustus 2013

BARNAS SOSOK KETUA BKAD YANG TIADA LELAH DALAM MENDORONG PNPM MANDIRI PERDESAAN


GOOD PRACTISE
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN KAWALI KABUPATEN CIAMIS


BERTANGGUNG JAWAB ATAS TUGASNYA SEBAGAI BKAD
AKTIF MELAKSANAKAN TUGAS-TUGASNYA
RESPONSIP TERHADAP SEGALA KENDALA DAN MASALAH DALAM PROGRAM
NETRAL DALAM MENJALANKAN TUGASNYA
AKUNTABILITAS YANG MENJADI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGASNYA
SUSTAINABLE NILAI-NILAI PROGRAM, OUTPUT DAN OUTCAME MENJADI LANDASAN KERJA BKAD


Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang dibentuk tahun 2008 melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan struktur kepengurusan Ketua Bapak Barnas, Sekretaris Bapak Asep Tatang Sudrajat dan Bendahara Bapak Dadang, memiliki beberapa catatan menarik dan inspisratif dalam mengimplentasi kerja-kerja BKAD nya….dibalik kekurangan yang ada. Diantara catatan menarik atas peran BKAD dimaksud adalah:

¨  KPMD Teknik dikala terjadi kekosongan FT
Di tahun anggaran 2012  Kecamatan Kawali selama 3 bulan pernah mengalami kekosongan Fasilitator Teknik kecamatan karena FT tersebut mengundurkan diri, sementara berdasar tahapan program,  di lapangan sedang masa pembuatan desain RAB. Dari situasi dan kondisi tersebut dengan fasilitasi BKAD tumbuh pemahaman dan kesadaran kolektif KPMD Teknik agar ketiadaan FT tidak terlalu berdampak keterlambatan capaian di lapangan.Dengan pemahaman dan kesadaran tersebut terhadap pekerjaan pembuatan desain RAB KPMD Teknik secara bersama-sama (belajar sambil berbuat) menyelesaikan pekerjaannya dengan bimbingan tim teknik Kabupaten, dan 3 bulan setelah masa kekosongan FT,  hadir FT baru sebagai pengganti FT yang mengundurkan diri.Atas hasil pekerjaan KPMD Teknik, FT menyempurnaan kekurangan atas pekerjaan tersebut. Dan di kecamatan Kawali ketika dihadapkan pada situasi dimana pendamping tidak ada lagi, pelaku-pelaku yang ada di kecamatan dan desa telah terbangun pemahaman dan kesadaran, tanggung jawab kolektifnya, berani ambil peran untuk mensukseskan pembangunan desa-desa di Kecamatan Kawali.

¨  Kegiatan verifikasi usulan oleh Tim Verifikasi menjadi moment semua KPMD Teknik untuk mengenal jenis kegiatan dan lokasi usulan desa.

Dalam upaya pengenalan KMPD Teknik terhadap kawasan perdesaan dan antar desa di Kecamatan Kawali, maka kegiatan kunjungan lapangan Tim Verifikasi oleh BKAD dijadikan sebagai moment untuk melibatkan KPMD Teknik memantau jenis, lokasi dan kondisi usulan kegiatan dari masing-masing desa tanpa mempengaruhi atau intervensi independensi dan kewenangan tim verifikasi dalam menilai usulan desa.  Komitmen KPMD Teknik tersebut dituangkan dalam beberapa butir pernyataan bersama.


Kegiatan tersebut diatas memberi manfaat :

KPMD Teknik mengenal berbagai kawasan perdesaan dan antar desa se kecamatan Kawali.
Menjadi media pembelajaran KPMD Teknik melakukan kajian objektif terhadap usulan desa-desa dari sisi  kemendesakan, dampak terhadap penanggulangan kemiskinan, analisa dampak lingkungan, potensi swadaya masyarakat, bisa tidaknya dikerjakan oleh sumber daya teknik dan tenaga kerja desa, serta potensi keberlanjutannya.Juga dapat meminimalisasi ego desa.
Memberi semangat dan motivasi kepada KPMD Teknik sebagai kader pemberdayaan yang kontributif terhadap kegiatan pembangunan desa dan antar desa di Kecamatan Kawali.
Dapat menjadikan KPMD Teknik sebagai salah satu kader pendukung tuntutan, arah dan kebijakan  pembangunan yang berbasis kawasan.

¨  Usulan Kegiatan dari Desa dipastikan ada di dokumen RPJMDES dan RKPDES

Kebijakan program diantaranya menjadikan RPJMDES sebagai rujukan usulan kegiatan desa, dari mana pun sumber pendaannya, terlebih melalui pendanaan PNPM MPd, dan PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN, bahkan di lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN ketentuan tersebut telah dilembagakan dalam bentuk regulasi daerah ( Perda atau Perbup).Namun demikian dalam implemantasi kebijakan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan harapan, tanpa adanya komitmen dan pengawalan dari berbagai pihak. Dalam hal ini BKAD punya peran strategis salah satunya sebagai pengawal implentasi kebijakan yaitu memastikan dokumen RPJMDES sebagai rujukan dalam usulan rencana kerja pembangunan desa (RKPDES) termasuk yang akan di usulkan ke PNPM MPd dan PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN. Sebagaimana uraian tersebut di atas, BKAD di Kecamatan Kawali setiap tahunnya selalu melakukan pemeriksaan dan pengendalian agar RKPDES yang ada merujuk dan ada di dokumen RPJMDES, BKAD telah memastikan bahwa rencana kerja pembangunan desa (RKPDES) ada dalam dokumen RPJMDES.


¨  Advokasi kebijakan PIK dan Regulasi
Ketika Kepala bappeda di TA.2012 menginiasi alokasi anggaran dalam perencanaan pembangunan melalui musrenbang tahun 2012 untuk RKPD tahun 2013 dengan semangat inpres 3 tahun 2010 tentang pembangunan yang berkeadilan serta dalam rangka  memberi kepastian alokasi anggaran terhadapa proses dan hasil perencanaan bottom up partisipatif, maka dimunculkan alokasi Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) walaupun belum ada payung hukum. Atas gagasan inisiatif kepala bappeda waktu itu BKAD turut serta ambil peran dalam rangka memberi dukungan dan kawalan agar PIK yang belum memiliki payung hukum tersebut dapat diterima dan direalisasikan oleh semua pihak, termasuk oleh DPRD.Kegiatan BKAD tersebut dilakukan melalui hearing ke DPRD , walaupun pada kenyataannya di TA.2013 PIK tersebut tidak terealisasikan karena alasan belum ada payung hukum. Namun demikian melalui Perda No.11 tahun 2012 tentang sisrenbangda kebijakan PIK telah memiliki kekuatan hukum dan akan menjadi acuan di musrenbang tahun 2014 untuk RKPD TA.2015. Proses perjuangan tentang PIK hingga saat ini telah memiliki kekuatan hukum tentu tidak terlepas dari peran BKAD melalui forum BKAD se kabupaten, dan BKAD kec. Kawali termasuk yang paling aktif dalam usaha-usaha sebagaimana tersebut di atas.

¨  Sikap dan langkah yang ditempuh ketika muncul errata UPK
Munculnya draft errata UPK yang merupakan draft kebijakan tentang ke UPK an, yang hamper disemua lokasi PNPM MPd se-Indonesia melakukan protes keberatan jika errata tersebut ditetapkan dengan berbagai alas an, bahkan tidak sedikit yang melakukan mobilisasi massa melakukan demo ke pemangku kebijakan di Pusat. Akan tetapi lain halnya dengan penyikapan dan langkah yang ditempuh para pelaku di Kabupaten Ciamis, dalam hal ini melalui peran BKAD sebagai refresentattif masyarakat Kabupaten melakukan kajian dan kritisasi , koreksi dan usul-usul atas isi draft dalam errata tersebut yang dituangkan dalam surat resmi forum BKAD Kabupaten diketahui oleh satker kabupaten dan tim faskab disampaikan melalui utusan BKAD disampaikan secara langsung ke satker pusat, dan diantara insiatornya adalah BKAD kecamatan Kawali.


¨  Studi banding / Melancong ke wilayah jateng
Dimana-mana berwacana tantang payung hukum BKAD, walaupun Kabupaten Ciamis telah memiliki Perda No.10 tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Dalam rangka pematangan bentuk payung hukm BKAD yang sebelumnya pernah dibahas oleh BKAD dan DPRD Kabupaten Ciamis, forum BKAD Kabupaten yang di inisiasi BKAD Kecamatan Kawali melakukan studi banding ke beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan dlangsungkan konsultasi ke satker pusat dan spesialis di NMC ( Pak Lendy Wobowo)…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar