Pages

Rabu, 10 September 2014

SARANA AIR BERSIH WUJUD NYATA DARI PARTISIPASI MASYARAKAT




Pemberdayaan masyarakat mendorong masyarakat untuk berperan langsung dalam musyawarah-musyawarah baik di tingkat RT, RW, Dusun maupun Desa, hal yang dibicarakan adalah seputar pembangunan yang berada di wilayahnya.

Musyawarah yang dilakukan masyarakat, banyak melahirkan gagasan-gagasan yang  berkaitan dengan usulan pembangunan baik dibidang sarana parasaran, pendidikan, kesehatan dan perekonomian.

Keberadaan dusun balemoyan yang jaraknya kurang lebih 2 km dari kantor pemerintahan desa mekarjaya kecamatan baregbeg kabupaten ciamis, yang di huni sekitar 400 kepala keluarga atau setara 1200 jiwa, warganya sangat berharap sekali adanya kebutuhan air bersih, terutama pada saat musim kemarau tiba masyarakat di dusun balemoyan merasa kesulitan mendapatkan air bersih .

Melalui program PNPM Mandiri Perdesaan, masyarakat diberikan haknya untuk menentukan arah pembangunan diwilayahnya berdasarkan skala prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat  tentunya atas dasar hasil musyawarah dan mufakat.

Saat digelarnya musyawarah desa perencanaan di desa Mekarjaya kecamatan Baregbeg pada tanggal 08 bulan april tahun 2011 ditetapkanlah menjadi usulan desa yang berasal dari aspirasi kaum perempuan, kemudian pada waktu digelarnya musrenbang kecamatan Baregbeg pada tanggal 10 pebruari 2012 usulan desa mekarjaya berupa sarana air bersih mendapatkan dana bantuan melalui bantuan langsung masyarakat yang bersumber dananya dari program PNPM Mandiri Perdesaan & Integrasi anggaran 2012, berupa sarana air bersi berdimensi 1 unit dengan dana dari PNPM Integrasi sebesar Rp. 46.908.000,- dan swadaya masyarakat dalam bentuk material, uang, tenaga yang dirupiahkan menjadi Rp.25.015.500, Saat ini masyarakat di dusun balemoyan desa mekarjaya kecamatan Baregbeg kabupaten Ciamis, sedang merasakan manfaatnya sarana air bersih tersebut. Hal ini masyarakat sangat berperan aktif secara langsung seperti adanya pengelolaan yang melibatkan tingkat RW, RT, juga secara terstuktur adanya bidang tekis pemeliharaan begitupun untuk pemanfaat dikenakan biaya pemakaian seperti : 1m3-10m3 sebesar Rp.10.000,- 11m3 –30 m3 = Rp. Dan 31m3 keatas = Rp.2.000/m3.


Beragam opini  masyarakat, salah satunya dari ibu Iis  yang berdomisili di RW.01,RT04 dapat merasakan manfaatnya dengan baik serta air mudah didapat dibandingkan waktu sebelumnya, juga dari bapak Dedi Mulyadi sebagai Ketua RT sekaligus sebagai pengelola sarana air bersih mengatakan bahwa dengan adanya Sarana Air bersih sangat besar sekali manfaatnya bagi masyarakat, tata kelo diatur melalui partisipasi warga secara musyawarah & Mufakat, ada kalanya konsumen dari PDAM pun beralih ke sarana air bersih yang dari program PNPM dikarenakan harganya lebih murah & terjaungkau. Sebagai fasilitator tentunya ada rasa bangga apa yang dilakukan masyarakat sudah muncul adanya kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya. Juga sudah mendapat pengakuan dari pemerintah propinsi jawa barat dinas energy dan sumber daya mineral no.1864/LHU-A/LAB/X/12 pada tanggal 11 oktober 2012 terkait dengan laporan pengujian kualitas air.

( Aef Saeful Khalik FK-Baregbeg )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar