"Sebagai upaya turut mendorong kesiapan
implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Bab IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan
Kawasan Perdesaan bagian ketiga tentang
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86 ayat 1-6, serta sebagai upaya penyelenggaraan
pelayanan publik mengacu Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009".
Pemanfaatan
website oleh desa memberikan harapan baru untuk pengarusutamaan isu dan
kepentingan desa. Desa bisa menyebarluaskan pengalaman, sumber daya, dan
kekayaan pengetahuan secara menunjang kegiatan pembangunan desa. Terlebih
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah melayani domain DESA.ID
sebagai identitas desa di dunia internet. Desa bisa memberitakan hal-hal yang
selama ini tak muncul dalam media-media arus utama. Lebih dari itu, melalui
pemanfaatan teknologi dan keterbukaan informasi, peluang bagi desa untuk
promosi produk unggulan serta tata kelola sumber daya desa.
Pelayanan
publik merupakan salah satu mandat yang diberikan pada pemerintah desa.
Pelayanan publik di desa merupakan kegiatan unit administrasi terbawah dalam
tata pemerintahan di Indonesia. Sebagian besar jenis pelayanan publik di desa
termasuk kelompok layanan yang bersifat administratif dan merupakan rangkaian
dari pelayanan publik oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah
pusat, seperti surat keterangan lahir dari kepala desa untuk syarat pengurusan
akta kelahiran, pengesahan kepala desa dalam blangko formulir untuk pengurusan
KTP, pernikahan, penerimaan wesel, dan pemberian surat keterangan untuk
memperoleh Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
UU Nomor 6 Tahun
2014 memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola potensi desa untuk
membangun kesejahteraan masyarakat desa, Teknologi informasi berperan penting
bagi desa untuk :
- Menunjang kinerja pelayanan pemerintahan desa kepada
rakyat desa.
- Teknologi informasi juga dapat menunjang database
semua informasi desa seperti data kependudukan, data pertanahan, data aset
desa, data sumber-sumber ekonomi desa. Database Desa bermanfaat bagi desa
untuk perlindungan hak dasar penduduk rakyat desa, mulai dari usaha
mencari kerja sampai antisipasi dini terhadap traficking (perdagangan
manusia termasuk perempuan dan anak).
- Mendorong desa melakukan pemetaan terhadap segala sumber daya ekonomi di desa. Sehingga dapat mendorong desa untuk memaksimalkan seluruh sumber daya tersebut bagi peningkatan ekonomi desa.
Penyelenggaraan
pelayanan publik mengacu Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. Selanjutnya, kebijakan itu dirincikan dalam Peraturan Pemerintah No 96
tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009. Berdasarkan
kebijakan tersebut, pemerintah desa memenuhi standar kelayakan dan mampu
melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat, akurat, dan murah. Pelayanan publik
yang baik di tingkat desa akan memengaruhi pelayanan publik di tingkat
supradesa, seperti kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Desa-Desa Melek
Informasi Teknologi ( DeDeMIT ) Kabupaten Ciamis yang terlahir dari RBM Ruang Belajar Masyarakat bekerja sama dengan Gerakan
Desa Membangun (GDM) yang merancang
sistem pendukung yang dirancang secara kolektif untuk menyelenggarakan tata
layanan publik secara prima, termasuk mendorong ketersediaan dan kesahihan data
desa. GDM juga menjalin kerjasama dengan para programmer terbaik bangsa untuk
mewujudkan aplikasi Sistem Informasi Desa bernama Mitra Desa 1.0. Aplikasi
dirancang dalam platform web based sehingga bisa dimanfaatkan secara offline,
intranet, mapun secara online. Aplikasi Mitra Desa didistribusikan secara
gratis untuk desa-desa yang memiliki keinginan kuat untuk menyelenggarakan tata
pemerintahan desa yang baik dan bersih.
Pemerintah
Kabupaten Ciamis berharap pemerintah desa mampu memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mendukung dunia pemerintahan. Untuk itu, Pemerintah
Kabupaten Ciamis dan Komunitas
DeDeMIT yang berafiliasi pada GDM berniat menyelenggarakan Paket Kegiatan untuk mendorong pengelolaan
Website Desa dan Sistem Pelayanan Publik yang Prima di Desa. Kegiatan yang di rancang meliputi Training of the trainer,
Lokakarya dan Pelatihan Lanjutana pengelolaan Website dan Sistem Informasi Desa
(SID ) ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
pemerintah desa untuk melakukan pengarusutamaan potensi desa serta mendorong
penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, efektif, dan efisien.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar