Faktanya saat ini banyak desa yang
tidak berdaya dalam pengelolaan asetnya. Desa lebih senang membebankan pembiayaan pembangunan desanya ke pemerintahan daerah ( kabupaten dan propinsi ) atau pemerintah pusat, tanpa disadari desanya memiliki sumber kekayaan yang tak terhingga apabila
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia mampu dikelola dengan baik untuk menghasilkan potensi pendapatan desa untuk membiayai kebutuhan desanya.
Fenomena ini tidak hanya dialami oleh
semua desa, termasuk didalamnya desa –desa yang berada di wilayah pemerintahan
Kecamatan Kalipucang Kabupaten Ciamis. Sebagaimana penuturan Kepala Desa
Ciparakan Tawin (20/5) menuturkan bahwa sumberdaya manusia atau aparat
pemerintahan desa mengalami kesulitan dalam pengelolaan asset desa, khususnya
tanah desa pangangonan. Tanah desa yang disewakan diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan desa, tapi faktanya setelah pengelolaan tanah lebih dari 3 tahun pun
belum memberikan pendapatan bagi desanya. Dengan sewa lahan Rp. 20.000 per
100 bata pertahun, ternyata tidak memberikan pendapatan yang signfikan bagi
masyarakat pengelolanya, sehingga menjadi alas an tidak membayar sewa. Ketika
hal tersebut berlangsung lama, dengan perjanjian dan sanksi yang tidak tegas
dikhawatirkan lahan desa yang disewakan tersebut beralih fungsi menjadi hak
milik warga pengelola, apalagi sudah dibangun rumah permanen diatas tanah desa
tersebut. Ketika pihak desa akan menertibkan pengelola lahan yang tidak
produktif, ternyata malah menimbulkan ketidakkondusifan di masyarakat, bahkan
tokoh tokoh masyarakat pengelola sewa lahan yang dulunya pengurus desa menjadi
tokoh utama dibalik penolakan penertiban terebut. Pada akhirnya, yang dilakukan
aparat desa Cuma sebatas pendataan saja tanpa menarik pendapatan desa.
Lain halnya dengan Desa Putrapinggan,
(21/5) BPD Putrapinggan, Wawan B. Aryanto menuturkan bahwa desanya sedang
mencoba membangun desa mandiri dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam
desa untuk menjadi pendapatan bagi desanya. Yang dijajaki saat ini adalah
kerjasama dengan holcim dalam pengadaan bahan baku kapur bagi pembuatan semen
holcim. Peranan Desa melalui BPD saat ini adalah menyiapkan perdes kerjasama
dan kompensasi bagi perusahaan terhadap pendapatan desa. Mudah-mudahan proses
ini berjalan lancar .
Secara umum, perberdayaan desa melalui pengelolaan asset desa
masih belum menjadi alternative dalam pembiayaan desa sebagai pendapatan utama.
Hariyawan, S.Pt ( Fasilitator Kecamatan Kalipucang Ciamis )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar