Pages

Minggu, 02 Juni 2013

PEMBERDAYAAN ASET DESA MENUJU KEMANDIRIAN



Faktanya saat ini banyak desa yang tidak berdaya dalam pengelolaan asetnya. Desa lebih senang membebankan pembiayaan pembangunan desanya ke pemerintahan daerah ( kabupaten dan propinsi ) atau pemerintah pusat, tanpa disadari  desanya memiliki sumber kekayaan yang tak terhingga apabila pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia mampu dikelola dengan baik untuk menghasilkan potensi pendapatan desa untuk membiayai kebutuhan desanya.
Fenomena ini tidak hanya dialami oleh semua desa, termasuk didalamnya desa –desa yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Ciamis. Sebagaimana penuturan Kepala Desa Ciparakan Tawin (20/5) menuturkan bahwa sumberdaya manusia atau aparat pemerintahan desa mengalami kesulitan dalam pengelolaan asset desa, khususnya tanah desa pangangonan. Tanah desa yang disewakan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa, tapi faktanya setelah pengelolaan tanah lebih dari 3 tahun pun belum memberikan pendapatan bagi desanya. Dengan sewa lahan Rp. 20.000 per 100 bata pertahun, ternyata tidak memberikan pendapatan yang signfikan bagi masyarakat pengelolanya, sehingga menjadi alas an tidak membayar sewa. Ketika hal tersebut berlangsung lama, dengan perjanjian dan sanksi yang tidak tegas dikhawatirkan lahan desa yang disewakan tersebut beralih fungsi menjadi hak milik warga pengelola, apalagi sudah dibangun rumah permanen diatas tanah desa tersebut. Ketika pihak desa akan menertibkan pengelola lahan yang tidak produktif, ternyata malah menimbulkan ketidakkondusifan di masyarakat, bahkan tokoh tokoh masyarakat pengelola sewa lahan yang dulunya pengurus desa menjadi tokoh utama dibalik penolakan penertiban terebut. Pada akhirnya, yang dilakukan aparat desa Cuma sebatas pendataan saja tanpa menarik pendapatan desa.
Lain halnya dengan Desa Putrapinggan, (21/5) BPD Putrapinggan, Wawan B. Aryanto menuturkan bahwa desanya sedang mencoba membangun desa mandiri dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam desa untuk menjadi pendapatan bagi desanya. Yang dijajaki saat ini adalah kerjasama dengan holcim dalam pengadaan bahan baku kapur bagi pembuatan semen holcim. Peranan Desa melalui BPD saat ini adalah menyiapkan perdes kerjasama dan kompensasi bagi perusahaan terhadap pendapatan desa. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar .

Secara umum, perberdayaan desa melalui pengelolaan asset desa masih belum menjadi alternative dalam pembiayaan desa sebagai pendapatan utama.

Hariyawan, S.Pt  ( Fasilitator Kecamatan Kalipucang Ciamis )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar