Pages

Rabu, 29 Mei 2013

DUKUNGAN REGULASI MENDORONG PEMBERDAYAAN DESA

                                    
         
     Pemaknaan integrasi pada ranah implementasi yang sudah dilaksanakan di kabupaten ciamis adalah mendorong regulasi pembangunan yang lebih berpihak pada desa, pemberdayaan dan masyarakat miskin.  Dana Bantuan Langsung Masyarakat hanya merupakan sarana penunjang terjadinya harmonisasi perencanaan dan penganggaran sebagai bagian meningkatkan daya tawar kekuatan  partisipatif terhadap kekuatan teknokratis dan politis, mengutif ungkap Pak Herman Staf ahli Bupati Sumedang proses integrasi sebagai bagian adu manis dalam proses tata kelola pembangunan


     Persoalan Kemiskinan bukan sebatas Bantuan Dana, tetapi Sejauh mana peran masyarakat miskin ikut terlibat dalam proses-proses pembangunan, bagaimana political will pemerintah daerah melakukan regulasi demi terciptanya good governance, Negara mawa Tata Desa mawa cara inilah esensi sejati  pemerintah/Negara dan desa/masyarakat,  masyarakat tidak lagi menjadi obyek kegiatan pembangunan, regulasi yang telah digulirkan dikabupaten ciamis pada prinsipnya mendorong peran pemerintah daerah dalam menjawab persoalan-persoalan kemiskinan dari sisi pendekatan yang selama ini cenderung pragmatis hanya terfokus pada dana bantuan dan capaian target sasaran saja.

     Beberapa Regulasi yang telah di luncurkan dalam rangka memperkuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap desa, pemberdayaan dan masyarakat miskin adalah sebagai berikut
  1.      Perda No.11 tahun 2012 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah      (SISRENBANGDA).
  2. 2.  Perda ttg Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Desa.yang telah di   syahkan  pada tanggal 28 Desember 2012
  3. 3.  Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Ciamis

      Kemudian tentang penganggaran dengan semangat Inpres No.3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang berkeadilan ( belum memakai payung hukum daerah) telah diterapkan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) dan Non PIK pada musrenbang th 2012 yang saat ini  terakomodir di RKPD 2013, namun apakah terjadi perubahan atau tidak dalam APBD 2013 menunggu pembahasan dan penetapannya pada bulan Desember 2012 nanti.


    Berdasar hasil koordinasi ke bappeda terkait PIK untuk APBD TA.2013 belum dapat direalisasikan dengan berbagai pertimbangan yang ada,diantaranya ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
  
      Dengan adanya Perda No.11 tahun 2012 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, telah terbit  Perbup No.43 tahun 2012 tentang :

·        Juklak RPJPD
·        Juklak Penyusunan RPJMD
·        Juklak Penyusunan Renstra SKPD
·        Juklak Penyusunan Renja SKPD
·        Juklak Penyusunan RKPD
·        Juklak Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
·        Juklak Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
   
    Sedangkan tentang payung hukum Pagu Indikatif Kecamatan/Kewilayahan (PIK) kemungkinannya dibuat dalam bentuk Perbup tersendiri yang setiap tahun diterbitkan dengan merujuk kepada Perda No.11 tahun 2012 .Untuk dapat menerbitkan dan terimplentasinya perbup PIK tersebut akan dilakukan upaya-upaya membangun kesepahaman dan komitmen para pihak di Kabupaten (SKPD dan DPRD) serta perwakilan masyarakat (BKAD). 
           
     Kabupaten ciamis sebagai lokasi PNPM Mandiri Integrasi SPP-SPPN sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun anggaran yang dalam pelaksanaanya syarat dengan keberagaman pemahaman, persepsi dan pemaknaan dari para pihak, tetapi hal ini dapat dijadikan sebagai pemicu terbangunnya kesepahaman esensi pengintegrasian yang mempengaruhi atau meningspirasi para pemangku kepentingan di Daerah dalam perencanaan dan pelaksananaan pembangunan yang mengadopsi nilai-nilai baik PNPM Mandiri Perdesaan.


Catatan pergulatan pemikiran Wa Haji Uun dan Mang Ojo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar