Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran Dana SPP Tahap II Tahun 2013, Selasa (14/05/2013) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec. Rajadesa yang dibuka secara resmi oleh Bapak Camat Rajadesa Drs. H. D. Sukhendar M.Si dan dipimpin langsung oleh Bpk Dede Nana Supriatna Bendahara Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kec. Rajadesa dan difasilitasi oleh Koko Sundawa, S.T (FK), E. Kusmana A.R. S.Sy (Ketua UPK) dan Dedeh Widaningsih (Ketua Tim Verifikasi).
Berdasarkan data Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kec. Rajadesa, jumlah kelompok perguliran Dana Simpan Pinjam Khusus Kelompok Perempuan (SPP) sebanyak 20 kelompok. Berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi Kec. Rajadesa yang lolos verifikasi sebanyak 20 kelompok di 9 desa di Kec. Rajadesa. Kelima desa tersebut adalah Purwaraja 3 Kelompok, Rajadesa 3 Kelompok, Sirnajaya 2 Kelompok, Sukaharja 4 Kelompok, Sukajaya 1 kelompok, Tanjungjaya 3 kelompok, Tanjungsukur 2 Kelompok, Tanjungsari 1 Kelompok dan Tigaherang 4 kelompok dengan total anggaran sebesar Rp. 856.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), dan akan disalurkan ke kelompok secara bertahap sesuai dengan rencana kerja tindak lanjut (RKTL) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec. Rajadesa.
Musyawarah kali ini juga membahas tentang Penanganan permasalah tunggakan terutama Kolektibilitas 3 sampai 5, dalam musyawarah kali ini terbentuk Tim Penyehat Pinjaman (TP2) yang terdiri ketua : Dudung Abullah, Anggota : Carim & Drs. Ewon Raswon.
Dalam sambutannya, Camat Rajadesa meyampaikan agar dalam pengelolaan dana SPP dapat dijalankan dengan baik, sehingga tidak berdampak pada pembangunan fisik seperti yang telah terjadi di dua desa di Kec. Rajadesa (Desa Sukaharja dan Desa Tanjungsari), yang tidak mendapatkan dana pembangunan fisik/infrastruktur berhubung karena, adanya tunggakan oleh anggota kelompok di salah satu kelompok SPP di desa tersebut. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan sanksi yang telah disepakati di MAD tingkat kecamatan
Sumber :
http://www.upkrajadesa.tk/2013/05/mad-perguliran-dan-penanganan-masalah.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar