Pages

Jumat, 13 Juni 2014

POKJA RBM BIDANG ADVOKASI DORONG PENANGANAN KECAMATAN POTENSI BERMASALAH

IMG_20140603_095126
Masalah di pelaksanaan program pemberdayaan seperti PNPM Mandiri Perdesaan merupakan bagian dari proses pemberdayaan masyarakat, sebagai contoh masalah yang timbul terkait sengketa, pengelolaan dana, pengelolaan kegiatan dan lainya pada kegiatan di PNPM Mandiri perdesaan di pastikan akan muncul sebagai proses dinamisasi perjalanan perkembangan masyarakat, masalah sudah menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, sebagian masyarakat dan pelaku program mengatakan jika tidak ada masalah di perjalan PNPM mandiri itu pertanyaan besar.
IMG_20140603_124612Masalah yang ada di kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan menjadi bagian strategi memperkuat masyarakat, Setiap permasalahan dikelola sesuai azas PNPM Mandiri Perdesaan DOUM ( Dari, Oleh, Untuk, Masyarakat ), hal ini mendorong penguatan berbagai pihak terutama pelaku baik secara kelembagaan dan perorangan untuk tetap mencapai cita-cita kolektif yang telah di sepakati pada awal program di jalankan.
Pelaksanana PNPM Mandiri Perdesaam di Kabupaten Ciamis sesuai surat yang di terima dari Kementerian Dalam Negeri Dirjen PMD no. 414.2/1510/PMD tanggal 26 Pebruari tentang Lokasi Potensi bermasalah PNPM MPd TA 2014 terdapat 5 Kecamatan di tetapkan sebagai Kecamatan potensi bermasalah yaitu Kecamatan Cihaurbeuti, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan, Tambaksari, Kecamatan Rancah dan Kecamatan Jatinegara.
Kelima Kecamatan potensi bermasalah yang di tetapkan sekretariat pusat PNPM Mandiri Perdesaan, di berikan kesempatan untuk melakukan proses penanganan secara intensif dalam 2 kali triwulan, sejak di tetapkan melalui surat edaran Dirjen PMD. Apabila selama triwulan ke 2 tidak ada progres signifikan maka kecamatan tersebut akan di tetapkan menjadi kecamatan bermasalah.
Setelah Penetapan Kecamatan potensi bermasalah banyak upaya yang dilakukan di tingkat kecamatan maupun dukungan di tingkat kabupaten dan propinsi. Supporting di tingkat Kabupaten di mulai Nota Dinas Faskab No. 03/Faskabcms/III/2014 tanggal 5  Maret 2014 tentang tindak lanjut penanganan pinjaman  Bermasalah, sebagai lanjutan atas Nota Dinas No 01/Faskabcms/V/2013 tanggal 13 mei 2013, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan KBPMPD Satuan Kerja PNPM Mandiri Perdesaan Kab Ciamis menugaskan Tim Advokasi RBM dengan surat no. 414.2/413-PM/2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang penanganan Kecamatan bermasalah.                                                                                                                                                                                                                                       Tim Advokasi RBM kabupaten Ciamis melakukan Tindak Turun lapang ke 5 kecamatan mulai tanggal 22 Mei 2014 di kecamatan Rancah dan Tambaksari, tanggal 24 Mei 2014 ke Kecamatan Jatinegara Tanggal 3 Juni 2014 ke kecamatan Banjarsari dan tanggal 5 Juni 2014 ke kecamatan Cihaurbeuti. Tim Advokasi RBM kabupaten Ciamis di pimpin oleh Purn. AKP. Iwa Kartiwa, SH ( Mantan Tipikor Polda Jabar ), Sandjo Suprapto, BcHK ( Mantan Petugas pengadilan Tinggi Ciamis ), Agus Anwar SH ( BKAD Sukamantri ), Barnas Sadikin ( BKAD Kawali-Bidang Media RBM ) serta di dampingi Anggota DPRD Komisi II  Kabupaten Ciamis Drs. Toto Tobari, MM.
Kunjungan Lapangan Tim Advokasi di kecamatan potensi bermasalah bertujuan mendorong proses penyelesaian dan melakukan evaluasi proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Penanganan masalah (TPM ) Kecamatan, agenda kunjungan meliputi :
  1. Penyampaian Laporan proses dan progres penanganan TPM Kecamatan
  2. Evaluasi Penanganan Masalah dan pemeriksaan berkas penanganan yang mengarah pada penyimpangan dana
  3. Penguatan Aspek hukum dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat
IMG_20140603_112206Pada setiap acara kunjungan Tim Advokasi di hadiri oleh para kepala desa, Tim Penanganan Masalah, pelaku PNPM kecamatan dan Desa, serta pelaku yang bermasalah.
Paska Kunjungan Lapangan Tim Advokasi RBM akan memanggil beberapa pelaku penyalahgunaan di 5 kecamatan potensi bermasalah untuk akselerasi penyelesaian dengan jalur non litigasi, sehingga di harapkan proses penanganan tidak harus berlanjut ke jalur litigasi, kecuali pelaku tidak mau dan mampu menyelesaikan permasalahan atas penyimpangan yang dilakukan, maka Tim advokasi akan menyiapkan berkas bukti pendukung untuk di ajukan ke jalur litigasi, demi menyelamatkan masyarakat dari sangksi program yaitu di hentikannya bantuan PNPM Mandiri Perdesaan untuk TA 2014 dan tidak di tetapkannya lokasi kecamatan sebagai penerima bantuan program di tahun selanjutnya.
Demikian hasil pemantauan dan pendampingan  Tim advokasi Hukum POKJA RBM terhadap kasus yang terjadi di UPK Kecamatan yang telah di tetapkan sebagai kecamatan potensi bermasalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar