“Lahirnya Regularis yang mendukung pelaksanaan PNPM MPd Integrasi SPP SPPN di kabupaten Ciamis ini muncul dari hasil koordinasi dan masukan-masukan dinas/instansi terkait termasuk Praktisi PNPM di kabupaten Ciamis,” demikian diakui ketua Badan Legislatif DPRD kabupaten Ciamis drh. H. Totong Karyo saat memberikan penjelasan terhadap rombongan study banding pelaku PNPM kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah di aula Bappeda Ciamis, Selasa (12/11) lalu.
Diakui Totong, selama ini anggota DPRD tidak mengetahui jelas apa itu PNPM, hal ini mungkin disebabkan akibat kurangnya koordinasi yang intensif. Berkat koordinasi dan masukan dari para pelaku PNPM dan instansi terkait, imbuhnya, Pemerintah Daerah bisa menerbitkan berbagai reguliasi daerah sebagai pendukung kebijakan pusat terkait PNPM MPd Integrasi SPP SPPN.
Menurut anggota DPRD yang juga sebagai Dewan Pembina Pokja RBM bersama mantan Kepala Bappeda kabupaten Ciamis, H. Tiwa ini, masukan dari pelaku PNPM dan instansi terkait itu kemudian digodog menjadi suatu regulasi yang mengokohkan program pusat menjadi kebijakan strategis di daerah.
“Pendekatan kami di DPRD adalah melalui fasilitasi regulasi. Munculnya regulasi ini kami di DPRD dan Pemerintah Daerah ingin menangkap bahwa kebijakan pusat yang penting dan strategis itu perlu menjadi kebijakan daerah secara langsung,” imbuhnya.
Terkait munculnya isu bahwa PNPM itu akan berakhir pada masa kepeminpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, menurut Totong, apapun kebijakan pusat kami ingin menggeser bahwa kepentingan dan pembangunan pola partisifatif ini harus menjadi kebijakan daerah. “Artinya dari sisi regulasi perlu diberikan dukungan secara optimal,” imbuhnya.
Kalau dilihat dari sisi regulasi, tambah Totong, regulasi yang dibangun oleh Pemda Ciamis sebenarnya tidak hanya satu, mulai dari Perda No. 11 tahun 2012 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah (sisrenbangda), Perbup ciamis nomor 43 tahun 2012, Perbup ciamis nomor 25 tahun 2011 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa, perda nomor 1 tahun 2013 tentang pembangunan berbasis pemberdayaan desa.
“Tetapi kami memandang perlu adanya dukungan regulasi yang lebih komentasi secara spesifik terkait model pembangunan partisifatif,” ungkapnya.
Harapan Totong, program PNPM bukan hanya model pembangunan dalam program pusat saja, namun menjadi model pembangunan yang dikelola melalui kebijakan daerah, artinya dikukuhkan dan didukung dalam kontek penyiapan anggaran dan sebagainya.
“PNPM diharapkan menjadi sebuah model pembangunan yang dilakukan daerah secara langsung,” pungkasnya. (Yosep)***
Sumber: http://regional.kompasiana.com/2014/01/02/ketua-balegda-dprd-ciamis-pnpm-harus-menjadi-model-pembangunan-yang-dilakukan-daerah-621718.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar