Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa, dalam menyusun RJPMDes dan RKPDes.
RJPMDes ini merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung ke dalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas Kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitman dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (sakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2007-2013, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RJPMDes ini, diharapkan kinerja dari Aparatur Pemerintahan Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RJPMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes, penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Desa, dan tolak ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RJPMDes ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Panumbangan , dimana program - program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Panumbangan dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Panumbangan memiliki posisi yang sangat strategis dalam jalur mobilisasi, dan sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperluka upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari Pemerintah maupun stakeholders untuk pembangunan Desa Panumbangan yang lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini perlu didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (public) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Panumbangan tidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Panumbangan, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Propinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RJPMDes ini selain sebagai pedoman dalam penyusuna RKPDes dan penyusuna RAPBDes, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan Pemerintah Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada Bada Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panumbangan.
Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar