Kebijakan program diantaranya
menjadikan RPJMDES sebagai rujukan usulan kegiatan desa, dari mana pun sumber
pendaannya, terlebih melalui pendanaan PNPM MPd, dan PNPM MPd Integrasi
SPP-SPPN, bahkan di lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN ketentuan tersebut telah
dilembagakan dalam bentuk regulasi daerah ( Perda atau Perbup).Namun demikian
dalam implemantasi kebijakan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan harapan,
tanpa adanya komitmen dan pengawalan dari berbagai pihak. Dalam hal ini BKAD
punya peran strategis salah satunya sebagai pengawal implentasi kebijakan yaitu
memastikan dokumen RPJMDES sebagai rujukan dalam usulan rencana kerja
pembangunan desa (RKPDES) termasuk yang akan di usulkan ke PNPM MPd dan PNPM
MPd Integrasi SPP-SPPN. Sebagaimana uraian tersebut di atas, BKAD di Kecamatan
Kawali setiap tahunnya selalu melakukan pemeriksaan dan pengendalian agar
RKPDES yang ada merujuk dan ada di dokumen RPJMDES, BKAD telah memastikan bahwa
rencana kerja pembangunan desa (RKPDES) ada dalam dokumen RPJMDES.
Dari kegiatan tersebut di atas pernah
ditemukan kasus dimana usulan pembangunan desa Margamulya di coret karena tidak
mengacu atau tidak terdapat di dokumen RPJMDES, dalam kasus yang lain usulan
desa Sindangsari walaupun ada di dokumen RPJMDES dan RKPDES dicoret juga karena
ternyata tumpang tindih dengan program lain.
Menurut H. Dadang BU salah satu upaya mendorong tata kelola pembangunan desa berbasis partisipasi yang dilakukan BKAD saat ini di kecamatan kawali adalah memastikan usulan kegiatan dari Desa dipastikan ada di dokumen RPJMDES dan RKPDES


Tidak ada komentar:
Posting Komentar