Laporan Pak Ustadz Ijang Saeful Alam hasil kunjungan ke Kelompok Mawar sebagai kelompok UPK Pamarican Kab, Ciamis
Kelompok
Mawar di bentuk pada tanggal 27-09-2010, kelompok ini beralamat di dusun
kertaharja Rt/Rw 25-26/07 Desa Kertahayu, pada awal berdirinya
kelompok ini beranggotakan 20 orang. Sampai dengan bulan Mei 2013 beranggotakan
35 Orang, pengurus dan anggota semuanya perempuan.
Modal
awal kelompok didapatkan dari simpanan Pokok, wajib, dan sukarela. Simpanan
Pokok Rp. 20.000,-/ Orang, Simpanan Wajib Rp. 10.000,-/orang dibayarkan setiap
bulan, dan simpanan sukarela tidak terbatas.
Modal
awal tahun pertama dan kedua dibagikan ke anggota, sehingga keadaan kas di
kelompok untuk modal awal tidak ada. Rintisan simpanan Pokok dan Wajib untuk
kelompok ini di gali kembali pada pertengahan bulan Mei 2013. Ketua kelompok
Mawar (Bu Eros) saat ditemui dirumahnya mengatakan, “ untuk simpanan pokok dan
Wajib akan di musyawarahkan untuk tidak
di bagikan kepada anggota terkecuali si Anggota keluar/mengundurkan diri dari
keanggotaan di kelompok”.
Kelompok
Mawar aktif memanpatkan dana yang ada di UPK. Sampai saat ini sudah 3 kali
mendapat pinjaman dari UPK. Komulatip dana yang sudah terserap dari UPK oleh
kelompok ini sebesar Rp. 120.000.000,- pada perjalanan pinjaman ke UPK kelompok
ini lancar tanpa tunggakan.
Tunggu Dulu Simak Cerita Simpanan menurut Kelompok mawar
Simpanan Pokok : adalah Simpanan yang diserahkan anggota / calon anggota kelompok kepada pengurus kelompok untuk masuk menjadi anggota kelompok tertentu, dibayarkan satu kali dalam jumlah yang di sepakati oleh kelompok, dan tidak dikembalikan terkecuali anggota tersebut menyatakan atau dinyatakan keluar dari kelompok.
Simpanan Wajib : adalah Simpanan yang diserahkan anggota kepada pengurus, dibayarkan sebulan sekali dalam jumlah yang disepakati, dan tidak dikembalikan terkecuali anggota tersebut menyatakan / dinyatakan keluar dari kelompok.
|
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar