Perkembangan masyarakat menuju proses perubahan yang di harapkan sebagai bentuk kesepakatan kolektif yang di usung secara partisipatif senantiasa menciptakan dinamika selama proses kegiatan itu berjalan, persinggungan kepentingan di masyarakat senantiasa muncul paska kesepakatan kolektif yang di bangun, meskipun kesepakatan kolektif berproses dengan pendekatan partisipatif. Persinggungan kepentingan senantiasa berujung pada konflik, konflik apabila tidak dikelola dengan baik memunculkan permasalahan yang terus berkembang menjadi persoalan hukum yang tercipta dari permasalahan sederhana, tetapi proses konflik itu pula yang akhirnya melahirkan persoalan-persoalan hukum di mayarakat terutama di perdesaan.
Di masyarakat perdesaan sosok mediator dalam penanganan masalah senantiasa di libatkan para tokoh/pemuka masyarakat yang memilki kepemimpinan kharismatik. Kepemimpinan kharismatik di masyarakat perdesaan ( juga pada umumnya di masyarakat kita ) lahir dari proses pengakuan masyarakat, yang di nilai berdasarkan :
- Keilmuannya, kemafhumannya terhadap kasus yang dihadapi
- Sikap dan Kearifan sosial yang dimiliki tokoh
- Ke “vokal” an dalam proses-proses kemasyarakatan di forum-forum, rembug desa, dll
- Latar belakang dan pengalaman pekerjaan/jabatan yang pernah melekat pada dirinya
- Memiliki hubungan keluarga dengan tokoh-tokoh kharismatik sebelumnya
- Keaktifannya dalam proses-proses kemasyarakat, terlibat aktiv dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- Pemimpin organisasi kemasyarakat ( formal atau informal )
- Dll
Pengalaman selama mencermati perjalan program permaslahan yang muncul di berbagai tingkatan senantiasa ada dan semakin komplek, mulai ditataran implementasi s/d kebijakan maupun regulasi. Permaslahan yang muncul dalam proses program tentunya memilki keunikan karena muncul permasalahan yang ada pada umumnya banyak diselesaikan menlalui jalur non litigasi melalui proses mediasi di masyarakat, tetapi banyak pula masalah yang terpaksa harus di selesaikan melalui jalur litigasi/hukum.
Permasalahan yang berujung pada wilayah Litigasi/Hukum pada umumnya di pandang masyarakat masih memiliki kelemahan yaitu seperti
- Sistem hukum itu sendiri yang di pandang berkonsekwensi terhadap pembiayaan proses hukum dan luangan waktu dari pelaku,saksi-saksi yang terlibat serta proses tahapan hukum yang cukup lama
- Kesiapan bukti bukti hukum dan perbuatan hukum dari pihak masyarakat yang bersengketa
- Dampak ikutan persengketaan yang menjadi konflik horizontal, karena masyarakat perdesaan merupakan kelompok masyarakat dengan berbagai keluarga batih, bila terdapat persoalan yang di lanjutkan ke wilayah hukum, di pandang sebagai pencederaan antara keluarga-keluarga batuh di masyarakat desa.
Permasalahan yang muncul dalam program memerlukan keterlibatan pelaku mediasi yang terampil dan memahami adat-istiadat, kearifan lokal, nilai-nilai sosial, hubungan sosialita, serta proses dan mekanisme litigasi/hukum itu sendiri, disamping memilki relasi dengan kelembagaan hukum di wilayahnya.
Ruang Belajar Masyarakat di Kabupaten Ciamis menyadari dari pengalaman dalam proses hukum pada kasus panjalu, di pandang perlu terdapatnya pembagian peran antara wilayah lokus kejadian dan proses advokasi hukum di kabupaten, untuk membangun sinergi kebutuhan proses-proses hukum. Hasil Workshop pertama RBM memutuskan perlunya penguatan bidang advokasi Hukum dengan pelibatan tokoh berpengaruh dan memiliki kepedulian terhadap permasalah PNPM dan masyarakat di kabupaten ciamis, sehingga muncullah Pak Iwa Kartiwa, SH seorang purnawirawan POLRI dan mantan penyidik Tipikor Polda Jabar yang kemudian berduet dengan Pak Sandjo Supraptojo, Bc.HK Pensiunan Pengadilan Tinggi Kab Ciamis.
Pak Iwa dan Pak Sandjo dua sosok pendekar hukum di kabupaten Ciamis merupakan dua sahabat yang memiliki kekuatan pengaruh dan kepedulian masyarakat, diharapkan dapat membangun kekuatan masyarakat dan melakukan kaderisasi melalui pokja RBM khususnya Bidang advokasi Hukum dengan memperkuat para kader paralegal yang ada di kecamatan-kecamatan di Kab. Ciamis dan Pangandaran.
Secara Eksplisit keberadaan paralegal di jamin keberadaannya sebagaimana pada berbagai UU sebagai berikut
- UU No 23 tahun 204 tentang PKDRT Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga pada pasal 10 dan pasal 23 yaitu adanya relawan pendamping untuk pendampingan kasus kekerasan dalam rumah tangga
- UU No 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada pasal 87 yang memberikan kewenangan kepada serikat pekerja dan buruh dalam proses peradilan hukum
- UU No 32 Tahun 2009 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan hak kepada kelompok masyarakat untuk mengajukan Gugatan Perwakilan (Class Action)
- UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan hak kepada Lembaga Pemberi Bantuan Hukum untuk merekrut Paralegal untuk menjalankan fungsi kebantuan hukuman
- UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 68 yaitu memberikan kewenangan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan system peradilan pidana baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka/ terdakwa.
Berdasarkan perundang-undangan tersebut diatas keberadaan Paralegal atau pendamping Hukum masyarakat memberikan peluang bagi Ruang Belajar Masayarakat untuk melakukan tindakan penguatan kapasitas serta melakukan inventarisasi permasalahan untuk dikelola dengan baik sehingga meminimalisir munculnya permaslahan yang lebih besar.
Program RBM Bidang Advokasi Hukum mengagendakan
- Pelatihan Dasar Advokasi Hukum
- Forum Diskusi/ Sarasehan Hukum
- Pembinaan dan Akselerasi Penanganan kasus melalui jalur Non Litigasi dan Litigasi
Selamat Berjuang Pak Iwa Kartiwa dan Pak Sandjo Supraptojo.....
Mang ojo


Tidak ada komentar:
Posting Komentar